Minggu, 25 September 2011

Mengenal lebih jauh tentang Regulasi Media Penyiaran


Kata penyiaran mungkin sudah tidak asing bagi kalian, tetapi kata regulasi akan terdengar lebih asing. Regulasi itu sendiri memiliki arti yaitu pengaturan. Sedangkan penyiaran merupakan suatu bagian kecil dari arus komunikasi massa.



Untuk lebih mengenal media penyiaran beberapa istilah yang diambil dari UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 berikut ini bisa menjadi acuan :

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran (Pasal 1:1) 
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (Pasal 1:2)
Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan (Pasal 1:3) 
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan (Pasal 1:4) 
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1:9).

Setelah itu, ada 10 anatomi penyiaran:
1. Lembaga / institusi
2. Perizinan
3. Kepemilikan
4. Isi / konten
5. Infrastruktur
6. Organisasi bisnis / usaha
7. Sumber daya manusia / kelompok profesi
8. Pasar / market area
9. Audiens
10. Regulator

Dalam dunia penyiaran, diperlukan regulasi untuk melindungi kenyamanan publik dalam menikmati informasi yang disajikan, juga mencegah terjadinya monopoli antar lembaga penyiaran dan memberikan pembatasan terhadap setiap media penyiaran. Fungsi regulasi itu sendiri agar antar lembaga tidak saling melakukan intervensi atau mengganggu satu sama lain dan tidak terjadi gangguan dalam saluran penyiaran.

Oleh karena itu penyiaran perlu diatur karena menggunakan publik domain yaitu gelombang elektromagnetik, menyangkut kompetisi, dan memiliki pengaruh psikologis terhadap khalayak. Dan yang berperan sebagai regulator di Indonesia adalah KPI, pemerintah, dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha).

Ada beberapa Undang-undang yang berkaitan tentang penyiaran:
  • UU No. 40 tahun 1999 regulasi pertama yang mengatur tentang Pers
  • UU No. 32 tahun 2002 mengatur tentang Penyiaran
  • UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik


Dengan uraian diatas semoga dapat lebih memahami makna dari regulasi media penyiaran yang sebenarnya memiliki peran yang sangat penting dalam sistem informasi.


Referensi:

Perkuliahan tanggal 21 September 2011 yang dibawakan oleh Bapak Paulus Widiyanto, Mantan Ketua Pansus Undang-Undang Penyiaran DPR RI.

Sabtu, 17 September 2011

Saya Juga Bisa Menulis Berita Loh!


Suatu ketika kamu sedang dalam perjalanan pulang dan kamu terjebak macet di ruas jalan X, karena begitu suntuknya kendaraanmu tidak bergerak, lalu kamu memposting di twitter.

"Jangan lewat jalan X yah, macet banget nih, udah 1 jam gak gerak. Katanya ada truk terguling di depan."


Saya yakin situasi semacam ini pernah kamu alami, atau setidaknya kamu pernah membaca posting seperti ini di media sosial. Sebagai salah satu pengguna media sosial, saya juga pernah melakukannya, bahkan sering! Hampir dalam setiap hal yang menurut saya perlu untuk diketahui orang lain pasti akan saya posting melalui twitter.


Nah, dengan perilaku tersebut, kamu dapat disebut sebagai "Citizen Journalist". Mungkin istilah ini cukup akrab di telingamu. Kita sebagai masyarakat awam dalam kehidupan sehari-hari menerima begitu banyak situasi yang tidak terduga. Dalam kesigapan melihat kejadian yang penting, berita dapat ditulis dan disiarkan melalui berbagai media sosial yang telah akrab menemani sehari-hari. Sebut saja blog, twitter, dan facebook yang telah kita kenal dan mudah digunakan. 

Karena perkembangan teknologi yang pesat sekaligus murah membuat masyarakat dengan mudah menulis berita dan menjadi jurnalis online. Hal ini dilatarbelakangi suatu sikap dari media massa yang kurang peka terhadap kondisi masyarakat dan seolah-olah mereka mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga informasi yang dipaparkan media terkadang tidak tepat sasaran dan masyarakat menjadi tidak puas dengan yang sudah ada.

Menjadi citizen journalist bukanlah suatu hal yang salah karena ini merupakan ungkapan dari masyarakat terhadap media yang kurang cermat dalam melayani masyarakat. Tetapi bukan berarti bahwa junalisme warga tetatp dibenarkan loh. Karena dalam menulis berita, mutlak harus memenuhi etika-etika jurnalisme. Selain itu, nilai-nilai dari berita serta kehati-hatian dalam menulis berita juga perlu dijaga sehingga berita tersebut tetap menjadi berita yang sebenarnya.
Referensi:
Perkuliahan tanggal 14 September 2011 yang dibawakan oleh Bapak Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etika Dewan Pers.

Sabtu, 10 September 2011

Yeah! Kami Adalah Perempuan




Perempuan.. Perempuan.. Perempuan.. Siapa sih yang tidak mengetahui makhluk yang disebut "Perempuan"? Perempuan merupakan sosok yang dikagumi oleh para lelaki. Melalui segala kelembutan dan gemulai perilakunya membuat semua terlihat begitu harmonis.

R.A. Kartini
Bila kita mengingat masa lalu, dimana perempuan dan laki-laki masih dibedakan status dan derajatnya sehingga perempuan harus berusaha keras untuk mengembangkan diri dan berapresiasi dalam berbagai hal. Misalnya saja Raden Ajeng Kartini atau yang lebih sering disapa Kartini. Dengan segala upaya beliau berhasil menggapai pendidikan demi menyetarakan derajat perempuan agar sama dengan laki-laki. Perjuangannya membuahkan hasil sehingga saat ini, perempuan juga mampu mengecap pendidikan dari berbagai bidang sehingga dapat terus mengasah kemampuan mereka tanpa batas.

  
Dengan perkembangan zaman yang terus menuju ke arah yang baik, perempuan kini telah merambah ke segala bidang baik karir, sosial, politik, hingga global. Banyak sekali perempuan tangguh dan mandiri yang menjadi leader atau pemimpin dalam lingkungan kerjanya.
             

Dibalik itu, perempuan tetap saja memiliki sisi kelemahan. Bias gender sering mendera terutama dalam pemberitaan kekerasan di media massa. Perempuan yang menjadi korban selalu dicap lalai dalam menjaga diri mereka, padahal yang seharusnya adalah bagaimana orang lain dapat menghormati perempuan.




Pakaian ketat, rok mini, berjalan sendirian di malam hari dan sebagainya, stereotip inilah yang melekat dimata masyarakat membuat perempuan tidak leluasa dalam melakukan aktivitas hidupnya. Karena persepsi yang begitu melekat, kesalahan sedikit saja mampu menjadikan perempuan sebagai objek yang ditindas akibat diskriminasi perilaku.


Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan hendaknya dapat memberlakukan sikap itu pula terhadap perempuan. Sehingga diskriminasi dapat berkurang dan perempuan pun dapat memberikan karya-karyanya yang bermanfaat untuk Indonesia seterusnya. 


Referensi:
Perkuliahan tanggal 7 September 2011 yang dibawakan oleh Ibu Henny Wirawan, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara.

Kamis, 08 September 2011

First =D

Ini merupakan posting pertama saya dalam blog ini.
Merupakan sesuatu yang sangat membangun bila dalam mata kuliah Kapita Selekta, mahasiswa/i diberikan pengalaman untuk menulis hasil yang didapat melalui setiap pertemuan di kelas.
Semoga blog ini dapat memberikan lebih dari yang dibayangkan :)