Kata penyiaran mungkin sudah tidak asing bagi kalian, tetapi kata regulasi akan terdengar lebih asing. Regulasi itu sendiri memiliki arti yaitu pengaturan. Sedangkan penyiaran merupakan suatu bagian kecil dari arus komunikasi massa.
Untuk lebih mengenal media penyiaran beberapa istilah yang diambil dari UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 berikut ini bisa menjadi acuan :
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran (Pasal 1:1)
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (Pasal 1:2)
Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan (Pasal 1:3)
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan (Pasal 1:4)
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1:9).
Setelah itu, ada 10 anatomi penyiaran:
1. Lembaga / institusi
2. Perizinan
3. Kepemilikan
4. Isi / konten
5. Infrastruktur
6. Organisasi bisnis / usaha
7. Sumber daya manusia / kelompok profesi
8. Pasar / market area
9. Audiens
10. Regulator
Dalam dunia penyiaran, diperlukan regulasi untuk melindungi kenyamanan publik dalam menikmati informasi yang disajikan, juga mencegah terjadinya monopoli antar lembaga penyiaran dan memberikan pembatasan terhadap setiap media penyiaran. Fungsi regulasi itu sendiri agar antar lembaga tidak saling melakukan intervensi atau mengganggu satu sama lain dan tidak terjadi gangguan dalam saluran penyiaran.
Oleh karena itu penyiaran perlu diatur karena menggunakan publik domain yaitu gelombang elektromagnetik, menyangkut kompetisi, dan memiliki pengaruh psikologis terhadap khalayak. Dan yang berperan sebagai regulator di Indonesia adalah KPI, pemerintah, dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha).
Ada beberapa Undang-undang yang berkaitan tentang penyiaran:
- UU No. 40 tahun 1999 regulasi pertama yang mengatur tentang Pers
- UU No. 32 tahun 2002 mengatur tentang Penyiaran
- UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Dengan uraian diatas semoga dapat lebih memahami makna dari regulasi media penyiaran yang sebenarnya memiliki peran yang sangat penting dalam sistem informasi.
Referensi:
Perkuliahan tanggal 21 September 2011 yang dibawakan oleh Bapak Paulus Widiyanto, Mantan Ketua Pansus Undang-Undang Penyiaran DPR RI.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar